Tuesday 24 March 2015

Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia

Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia

Dari berbagai hukum dan undang-undang pernah ditulis oleh manusia sebelum tahun 622 M, sebagian belum bisa dikategorikan sebagai konstitusi dan sebagian lagi adalah konstitusi, tetapi belum dituliskan. Berikut ini adalah beberapa undang-undang sebelum Piagam Madinah yang belum bisa dikategorikan sebagai konstitusi.[14]
a.              Kitab Undang-Undang Ur-Nammu (Code of Ur-Nammu) dan Kitab Undang-Undang Hammurabi (Code of Hammurabi) adalah kitab undang-undang dari tahun 2000-an sebelum Masehi. Dilanjutkan dengan Kitab Undang-Undang Hittite (Hittite Code) dan Kitab Undang-Undang Assyria (Assyrian Code) yang merupakan undang-undang yang masyarakat Mesopotamia kuno setelah dua undang-undang di atas.
b.             Silinder Cyrus, merupakan silinder batu dengan pahatan undang-undang.
c.              Berbagai undang-undang negara Romawi: Twelve Tables, Codex Theodosianus, Codex repetitæ prælectionis, dan lain-lain.
d.             Berbagai undang-undang bangsa Jerman: Lex Burgundonium dan lain-lain.
Semua undang-undang di atas mayoritas hanya berisi pengaturan hubungan antar warga dan hukum-hukum perdata dan pidana, sama sekali tidak memiliki kelengkapan komponen sebagai konstitusi yang seharusnya memiliki lingkup yang lebih fundamental daripada penjelasan detil dalam beberapa undang-undang di atas.
Konstitusi yang pertama kali dibuat kemungkinan adalah konstitusi di negara-negara kota Yunani sekitar abad ke-4 sampai ke-3 sebelum Masehi ketika mereka mulai mengembangkan dan mempraktekkan demokrasi. Namun, bukti teks tertulis dari konstitusi-konstitusi ini belum ditemukan sampai dengan sekarang. Naskah-naskah yang ada hanyalah laporan atau penceritaan tentang keberadaan konstitusi tersebut. Salah satunya adalah Constitution of Athens yang ditulis oleh Aristoteles. Di dalamnya, diceritakan bahwa undang-undang beberapa negara-kota Yunani sudah bisa dikategorikan sebagai konstitusi dengan adanya komponen hukum fundamental negara-kota yang berkaitan.
Beberapa ahli sejarah, politik, dan hukum di masa ini memberikan juga pendapatnya tentang Piagam Madinah. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
a.              Dr Muhammad Hamidullah menuliskan pendapatnya dalam buku-buku yang ia tulis.
Dalam buku The First Written Constitution of the World, ia menulis, "Undang Undang Dasar negara tertulis pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah ummat manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad saw, yakni pada tahun pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah sampai di tangan kita." Sedangkan dalam buku Muhammad Rasulullah, ia menulis, "...Pakta pertahanan ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di Madinah yang berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi setiap unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan siapa yang boleh berperanserta dalam suatu ekspedisi. Perang dan damai tidak dapat dibagi-bagi. Pertanggungan sosial dilembagakan berasaskan bentuk piramida dari orang yang paling berat bebannya, seperti, tebusan nyawa bila sipembunuh tidak dituntut nyawanya, dan tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan musuh. Kebulatan suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan undang undang dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin dunia, sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara total".
b.             Selanjutnya Tor Andrae dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Theophil
Menzel kedalam bahasa Ingris dengan judul Muhammad, The Man and
His Faith, New York, 1960, halaman 136, menyatakan bahwa, “Perundang-undangan jamaah (ummah) Madinah adalah naskah konstitusi yang pertama yang sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam sebagai negara dunia dan agama dunia...Barangsiapa yang tindakannya berlawanan dengan otoritas keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari familinya yang terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga merupakan persaudaraan. 'Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..', demikian pernyataan Al-Qur'an, Al-Hujurat,49:10."
c.              Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat
tulisan ini dibuat, mengatakan kepada wartawan berita mahkamah konstitusi pada tanggal 30 November 2007 di Jakarta, “Piagam Madinah merupakan kontrak sosial tertulis pertama di dunia yang dapat disamakan dengan konstitusi modern sebagai hasil dari prakteik nilai-nilai demokrasi. Dan hal itu telah ada pada abad ke-6 saat Eropa masih berada dalam abad kegelapan.”
d.             Robert N.Bella menuliskan dalam bukunya Beyond Belief (1976) bahwa
Muhammad sebenarnya telah membuat lompatan yang amat jauh ke depan. Dimulai dengan "proyek" Madinah yang dilandasi pada permulaan berdirinya oleh "Konstitusi Madinah" ini, menurut Bella, Muhammad telah melahirkan sesuatu yang untuk zaman dan tempatnya adalah sangat modern.
Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai merupakan sebuah konstitusi tertulis pertama di dunia. Lingkup amanat dan kemodernan pemikiran ideologis yang dikandung di dalamnya merupakan suatu kemajuan luar biasa di abad ke-7.

No comments:

Post a Comment