Tuesday 24 March 2015

Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik

Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik
Piagam Madinah memang merupakan sebuah karya fenomenal yang pernah tercacat dalam sejarah islam. Tetapi ketika ada pertanyaan apakah Piagam Madinah adalah merupakan sebuah konstitusi terbaik yang pernah ada? Maka kita harus merujuk pada data yang dapat dipercaya sehingga kita dapat mendapatkan hasil yang sesuai dengan fakta serta dapat dipertanggungjawabkan keotentikannya. Karena banyak sekali tulisan-tulisan tentang Piagam Madinah yang melihat piagam tersebut dari banyak sudut dan segi.
Untuk mengetahui apakah Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi terbaik atau justru sebaliknya, maka kita harus dapat melakukan penilaian terhadap piagam ini dari berbagai segi. Berikut adalah merupakan penilaian terhadap piagam ini dari beberapa segi:
a.              Sebagai piagam yang lengkap (Syamilah)
Menurut para ahli sejarah yang kemudian mengemukakan pendapat dan penilaian masing-masing yang berlainan, tetapi pada dasarnya pendapat mereka semua hampir serupa. Antara ahli-ahli sejarah yang mengeluarkan pendapat ialah:
1)             Muhammad Cholid dalam bukunya “Chatam un Nabiyyin”  menyebutkan: “Inilah sebahagaian dari kandungan “piagam” yang utama itu, ialah dasar-dasar Negara Islam yang didirikannya. Isinya yang paling tegas adalah bekerja untuk mengatur ummat, membentuk suatu masyarakat, dan menegakkan suatu pemerintahan”.[15]
2)             Dr. Muhammad Jalaluddin Sarur dalam bukunya “Qiyam ud Daulah” mengatakan: “Sesudah pasti tempat kediaman nabi di madinah, maka dia lalu berfikir untuk membuat suatu peraturan (nizham) untuk kehidupan umum, yang akan menjadi sendi bagi pembentukan persatuan bagi segenap warganya (penduduk).
Ditulisnyalah suatu piagam antara orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar, sebagaimana dibuatnya perjanjian terhadap kaum yahudi, yang memuat hak dan tugas yang merupakan syarat-syarat bagi mengakui mereka”.[16]
b.             Suatu Undang-Undang Negara
Piagam Madinah merupakan sebuah karya fenomenal yang pernah tercatat dalam sejarah. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa piagam itu adalah suatu “Undang-Undang Negara”, yang dihasilkan oleh Nabi Muhammad sebagai seorang “negarawan”  (stateman) yang dipimpin oleh Tuhan, atau seorang “legislator” dan “lawgiver” yang luar biasa pintarnya. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa sarjana diantaranya Prof. H.A.R. Gibb, George E. Kerk, Joseph Hill, dan Emile Dermenghem.[17]
c.              Suatu Charter (piagam)
Umumnya para ahli mengakui bahwa naskah tersebut adalah suatu “ charter” (piagam) yang mengakui tentang hak-hak. Di dalam lingkungan pengertian charter ini, termasuk juga didalamnya pengakuan bahwa naskah ini adalah:
1)                  Declaration of human rights (pernyataan hak-hak azasi manusia)
2)                  Le droit de I ‘homme et du citizen (pengakuan hak manusia dan penduduk)
3)                  Declaration of birth of state (pengumuman lahirnya suatu negara)
4)                  Proclamation of independence (pemakluman kemerdekaan)[18]
d.             Suatu Perjanjian
Berbeda dengan pendapat sarjana-sarjana barat yang memandang paiagam itu suatu undang-undang negara sebagaimana yang sudah kita terangkan, maka ahli-ahli Islam dari dahulu lebih menitikberatkan pandangannya kepada sifat perjanjian yang dimuat dalam piagam itu.
Kitab-kitab Islam selalu menamakan piagam itu dengan “’Ahdun Nabi bil Yahudi” (perjanjian nabi dengan kaum Yahudi), atau dengan “‘Ahdun bainal Muslimin wal Yahudi” (perjanjian antara kaum muslimin dan yahudi).
Oleh karena pandangan mereka bersifat keagamaan semata-mata (agamis), maka perjanjian itu diartikan sebagai suatu hubungan antara pemeluk islam di satu pihak dengan pemeluk-pemeluk agama lain di pihak lainnya. Sebab itu, piagam tersebut dijadikan bukti adanya sifat kesabaran dan toleransi islam terhadap pemeluk-pemeluk agama lainnya.[19]
e.              Suatu konstitusi negara yang bermutu tinggi
Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi tingkat tinggi yang belum ada tandingannya sampai saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan :
1)                  Piagam Madinah merupakan kesepakatan yang disetujui oleh banyak pihak. Sehingga merupakan sebuah piagam yang unik dan berbeda dengan yang lainnya. Sekurangnya ada tiga pihak yang menyetujui piagam tersebut diantaranya:
a)                        Nabi Muhammad sebagai pemimpin yang memegang dan menuliskannya.
b)                        Orang-orang yang percaya dan memeluk agama Islam, dari suku Quraisy dan suku Yastrib, dan
c)                        Orang-orang yang ikut bersama mereka.[20]
2)                  Menonjolkan Nabi Muhammad
Piagam ini menjadi sangat istimewa dengan menonjolkan Nabi Muhammad sebagai pelopor dan penggagasnya. Nabi Muhammad juga yang menandatangani piagam ini secara langsung bukan berarti karena “kurnia” (belas kasihan) atau karena “paksaan” dari rakyat dan bukan pula didahului oleh suatu majlis yang memutuskan piagam itu. Tetapi nabi mewakili “Publik Opini” yang sepakat mengadakan perjanjian itu. Konstitusi ini dinamakan sebagai sui generis.  Pendapat inilah yang lebih tepat dan sesuai dengan ciri istimewa yang terdapat pada konstitusi itu, baik menurut hurufnya maupun menurut semangat dan jiwanya.
3)                  Penentuan siapa warga negara
Berbeda sekali dari apa yang senantiasa dituduhkan terhadap Negara islam yang penduduknya merupakan mayoritas muslim seolah-olah tidak ada penduduk non-muslim didalamnya akan tetapi Piagam Madinah telah memberikan bukti nyata bahwa dalam Negara Islam juga diakui penduduk non-muslim. Dr. Hasan Ibrahim Hasan telah membagi penduduk madinah menurut Piagam Madinah ke dalam golongan:
a)                  Muhajirin, ialah orang islam yang hijrah dari Mekkah.
b)                 Anshar, ialah orang-orang islam dari penduduk Madinah.
c)                  Munafiqun, ialah penduduk madinah yang belum memeluk islam.
d)                 Yahudi, ialah kaum Yahudi yang tinggal di Madinah.[21]
4)                  Penggunaan kata ummat yang berarti bangsa dan negara
Istilah baru yang dibawa oleh konstitusi ini adalah perkataan ummat / ummah, yang terletak pada bagian terdepan sekali yaitu pada pasal pertama. Perkataan ummat dalam pasal ini mempunyai pengertian yang sangat dalam, yang merubah paham dan pengertian kewarganegaraan yang hidup dikalangan bangsa arab. Dengan timbulnya ummat dibongkarlah paham bersuku-suku dan berkabiah-kabilah yang sangat memecahbelahkan masyarakat arab.[22]
5)                  Cita-cita kenegaraan
Cita-cita kenegaraan yang terkandung dalam muqaddimah dan pasal 1, adalah menggambarkan “Ideologi Islam” dalam membentuk Negara. D.de Santilana dalam karangannya Law and Society menegaskan ide-ide islam yang terkandung di dalam piagam: “All these ideas are already set forth in the oldest historical document of islam, the charter promulgated at Medina in the year one of the hijrah”.[23]
6)                  Pengakuan Hak Azasi Manusia (HAM)
Ini merupakan konstitusi pertama yang pernah dibuat pada hampir 14 abad silam yang telah mengakui hak azasi setiap manusia, sewaktu hidup manusia sangat sedarhana, sangat primitif, masih menikmati hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang hidup dalam abad-abad modern. Tetapi Rasulullah telah meletakkan sebuah dasar yang sangat luar biasa tentang pengakuan hak azasi manusia.[24]

No comments:

Post a Comment