Tuesday, 24 March 2015

Dari penjelasan singkat ini dapat kita mengambil kesimpulan bahwa Piagam Madinah adalah merupakan konstitusi terbaik yang pernah ada dari berbagai segi baik dari segi isi, masa (periode dibuatnya), ataupun dari kelengkapannya.
Penulisan Piagam Madinah ini merupakan bentuk curahan perhatian Nabi Muhammad dalam meletakkan dasar-dasar yang sangat diperlukan pada kehidupan masyarakat guna menegakkan tugas risalahnya, yaitu:
a.                  Memperkokoh hubungan umat Islam dengan Tuhannya
b.                  Memperkokoh hubungan antar umat Islam
c.                  Mengatur hubungan umat Islam dengan orang-orang nonmuslim[25]
Tetapi penulis menemukan sebuah fakta yang sangat mengejutkan bahwa piagam ini kurang diperhatikan oleh penduduk yahudi yang hanya mengambil keuntungan dari piagam ini tanpa mematuhinya sepenuh hati. Hal ini mereka lakukan setelah melihat semakin banyaknya orang masuk islam orang yahudi dan kedudukan Nabi Muhammad menjadi semakin kuat, keadaaan mulai berubah. Orang yahudi menjadi sangat kuatir atas kekuatan dan kekuasaan  Nabi Muhammad yang semakin besar dan dianggap sebagai ancaman potensial terhadap kedudukannya yang dominan di daerah tersebut. Mereka adalah para pedagang dan orang berpengetahuan dan jauh lebih unggul dibandingkan dengan suku Auz dan Khazraj, baik dalam pengetahuan ataupun dalam kekayaan materi. Mereka takut bahwa kekuatan kepercayaan baru yang semakin berkembang akan membayakan posisi mereka dalam kedua hal tersebut.[26]
Di samping itu, orang-orang Yahudi di Madinah telah membangun bidang ekonomi dan politik mereka di atas perpecahan orang-orang arab. Setelah orang-orang arab memeluk Islam dan perasaan dengki serta dendam kesumat lama mulai lenyap dari pikiran dan perasaan mereka, kemudian agama Islam menyatukan mereka menjadi suatu negara, orang-orang yahudi menjadi cemas dan dicekam berbagai macam ketakutan. Mereka mulai berencana untuk menghancurkan agama Islam dan menjerumuskan para pemeluknya.[27]
Mereka meningkatkan kampanye menyerang nabi dalam berbagai front. Pertama kali mereka memulai dengan perang kata-kata: menggunakan kata kasar dan tidak sopan, dan berbelit-belit kalau menyebut nabi untuk menggangnunya.[28] Front yang kedua adalah melakukan persengkokolan terus menerus dengan kaum munafik dan pihak Quraisy Mekkah, tetapi serangan militer mereka tidak berhasil. Ketiga, orang yahudi melakukan kampanye untuk menghasut orang supaya menyerang madinah. Mereka mengirim wakil ke Mekkah dan pimpinan suku arab lainnya dan bahkan menawarkan bantuan keuangan untuk menyerang madinah. Mereka tidak henti-mentinuya menghasut orang untuk menyerang madinah. Keempat, ketika semua usaha mereka gagal dan mereka menyadari bahwa Muhammad telah menjadi terlalu kuat dan bahkan tidak mungkin untuk mengalahkannya dengan kekuatan militer , mereka memulai sutu kampanye caci maki dan fitnah terhadapnya. Mereka mengira bahwa kunggulan pendukung Muhammad dibanding dengan yang lain adalah karena keunggulan moral dan kepribadiannya dan bahwa jika mereka secara moral dapat mengalahkannnya, mungkin senjata ini akan berhasil meski senjata lain telah gagal.[29]
Mereka melakukan berbagai tindakan permusuhan terhadap orang muslim, padahal mereka terikat perjanjian pertahanan dengan mereka. Tindakan mereka merupakan sebuah pelanggaran terbuka terhadap isi perjanjian yang mereka buat dengan Muhammad. Mereka secara moral dan hukum terikat dengan perjanjian ini untuk mempertahankan hubungan bersahabat dengan pihak muslim dan tidak membuat perjanjian dengan musuh pihak muslim. Mereka tidak pernah memperdulikan syarat-syarat perjanjian tersebut, tetapi menikmati semua manfaat yang dihasilkannya.[30]
Muhammad telah membuat perjanjian dengan orang yahudi pada tahap pertama dengan janji bahwa mereka akan hidup bersama sebagai teman dan membantu satu sama lain dalam mempertahankan kota mereka. Tetapi ternyata orang yahudi tidak dapat diandalkan dalam keadaan bagaimanapun juga, malah mereka berkhianat. Oleh karena itu, nabi memutuskan bahwa orang yahudi tidak dibenarkan menetap dan harus diusir dari Madinah. Mereka berkumpul di khaibar dan meneruskan penghkianatan mereka. Mereka dikalahkan, namun tetap diizinkan menetap di khaibar, asal mereka hidup dalam damai dan tidak melakukan tindakan yang bermusuhan. Jika mereka melakukan tindakan khianat mereka akan diusir dari jazirah arab. Dasar kebijaksanaan Nabi Muhammad adalah persamaan dan persahabatan marilah hidap berdampingan. Tetapi pengalaman menunjukkkan hal yang sebaliknya dan untuk kepentingan keamanan orang yahudi akhirnya diusir dari semua tanah arab. Ini merupakan akibat logis dari tindakan permusuhan yang terus menerus mereka lakukan yang tidak dapat lagi ditolelir.[31]
Dari semua data yang telah kami kumpulkan yang kami ambil dari berbagai sumber maka kami dapat menyimpulkan bahwa Piagam  Madinah memang adalah sebuah karya yang fenomenal yang pernah diciptakan oleh Nabi  Muhammad pada masa kepemimpinannya. Piagam ini juga merupakan piagam terbaik yang pernah ada dari beberapa segi yaitu segi isinya yang lengkap, bersifat universal, waktu atau masa karena pada waktu itu belum pernah ada piagam yang mampu memberikan peraturan yang selengkap itu dan merupakan sebuah bentuk toleransi pada keberagaman yang pertama di dunia. Karena pada masa itu Eropa dan seluruh belahan bumi lainnya sedang dalam keterbelakangan, tapi Nabi Muhammad mampu membuat sebuah karya yang se-fenomenal itu. Dan memang tidak ada piagam setelah zaman Nabi Muhammad yang mampu menandingi Piagam Madinah ini, karena sebagian besar piagam yang ada setelah Piagam Madinah ini masih bersifat subyektif belum bersifat universal.
Fakta kedua yang kami dapatkan adalah bahwa pihak Yahudi melakukan pengkhianatan terhadap kesepakatan ini. Mereka masih tidak terima apabila Nabi Muhammad dan kaum muslim memiliki kekuatan dan kejayaan sehingga menyingkirkan Yahudi yang seharusnya lebih tinggi derajatnya. Disamping itu, Yahudi merasakan ketakutan yang luar biasa terhadap konsep persatuan yang di usung oleh Nabi Muhammad. Karena selama ini kaum Yahudi hidup dengan memanfaatkan keadaan Madinah dengan kaumnya yang terpecah belah. Sehingga apabila kaum-kaum yang ada di Madinah bersatu padu maka mereka tidak akan mendapatkan keuntungan dari keadaaan tersebut. Sehingga tidak ada jalan lain selain melakukan pengkhianatan.
Akhirnya dapat kita simpulkan bahwa Piagam Madinah adalah merupakan bentuk Kontitusi terbaik yang masih diwarnai dengan pengkhianatan. Mereka tidak pernah memperdulikan syarat-syarat perjanjian tersebut, tetapi menikmati semua manfaat yang dihasilkannya. Sehinga dengan segala kesempurnaaan yang dimiliki oleh Piagam Madinah ternyata masih ada kekurangan yang ada pada piagam ini, yakni dari segi ketaatan anggota-anggota yang tergabung dari Piagam Madinah ini. “Tidak ada gading yang tak retak”.

Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik

Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik
Piagam Madinah memang merupakan sebuah karya fenomenal yang pernah tercacat dalam sejarah islam. Tetapi ketika ada pertanyaan apakah Piagam Madinah adalah merupakan sebuah konstitusi terbaik yang pernah ada? Maka kita harus merujuk pada data yang dapat dipercaya sehingga kita dapat mendapatkan hasil yang sesuai dengan fakta serta dapat dipertanggungjawabkan keotentikannya. Karena banyak sekali tulisan-tulisan tentang Piagam Madinah yang melihat piagam tersebut dari banyak sudut dan segi.
Untuk mengetahui apakah Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi terbaik atau justru sebaliknya, maka kita harus dapat melakukan penilaian terhadap piagam ini dari berbagai segi. Berikut adalah merupakan penilaian terhadap piagam ini dari beberapa segi:
a.              Sebagai piagam yang lengkap (Syamilah)
Menurut para ahli sejarah yang kemudian mengemukakan pendapat dan penilaian masing-masing yang berlainan, tetapi pada dasarnya pendapat mereka semua hampir serupa. Antara ahli-ahli sejarah yang mengeluarkan pendapat ialah:
1)             Muhammad Cholid dalam bukunya “Chatam un Nabiyyin”  menyebutkan: “Inilah sebahagaian dari kandungan “piagam” yang utama itu, ialah dasar-dasar Negara Islam yang didirikannya. Isinya yang paling tegas adalah bekerja untuk mengatur ummat, membentuk suatu masyarakat, dan menegakkan suatu pemerintahan”.[15]
2)             Dr. Muhammad Jalaluddin Sarur dalam bukunya “Qiyam ud Daulah” mengatakan: “Sesudah pasti tempat kediaman nabi di madinah, maka dia lalu berfikir untuk membuat suatu peraturan (nizham) untuk kehidupan umum, yang akan menjadi sendi bagi pembentukan persatuan bagi segenap warganya (penduduk).
Ditulisnyalah suatu piagam antara orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar, sebagaimana dibuatnya perjanjian terhadap kaum yahudi, yang memuat hak dan tugas yang merupakan syarat-syarat bagi mengakui mereka”.[16]
b.             Suatu Undang-Undang Negara
Piagam Madinah merupakan sebuah karya fenomenal yang pernah tercatat dalam sejarah. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa piagam itu adalah suatu “Undang-Undang Negara”, yang dihasilkan oleh Nabi Muhammad sebagai seorang “negarawan”  (stateman) yang dipimpin oleh Tuhan, atau seorang “legislator” dan “lawgiver” yang luar biasa pintarnya. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa sarjana diantaranya Prof. H.A.R. Gibb, George E. Kerk, Joseph Hill, dan Emile Dermenghem.[17]
c.              Suatu Charter (piagam)
Umumnya para ahli mengakui bahwa naskah tersebut adalah suatu “ charter” (piagam) yang mengakui tentang hak-hak. Di dalam lingkungan pengertian charter ini, termasuk juga didalamnya pengakuan bahwa naskah ini adalah:
1)                  Declaration of human rights (pernyataan hak-hak azasi manusia)
2)                  Le droit de I ‘homme et du citizen (pengakuan hak manusia dan penduduk)
3)                  Declaration of birth of state (pengumuman lahirnya suatu negara)
4)                  Proclamation of independence (pemakluman kemerdekaan)[18]
d.             Suatu Perjanjian
Berbeda dengan pendapat sarjana-sarjana barat yang memandang paiagam itu suatu undang-undang negara sebagaimana yang sudah kita terangkan, maka ahli-ahli Islam dari dahulu lebih menitikberatkan pandangannya kepada sifat perjanjian yang dimuat dalam piagam itu.
Kitab-kitab Islam selalu menamakan piagam itu dengan “’Ahdun Nabi bil Yahudi” (perjanjian nabi dengan kaum Yahudi), atau dengan “‘Ahdun bainal Muslimin wal Yahudi” (perjanjian antara kaum muslimin dan yahudi).
Oleh karena pandangan mereka bersifat keagamaan semata-mata (agamis), maka perjanjian itu diartikan sebagai suatu hubungan antara pemeluk islam di satu pihak dengan pemeluk-pemeluk agama lain di pihak lainnya. Sebab itu, piagam tersebut dijadikan bukti adanya sifat kesabaran dan toleransi islam terhadap pemeluk-pemeluk agama lainnya.[19]
e.              Suatu konstitusi negara yang bermutu tinggi
Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi tingkat tinggi yang belum ada tandingannya sampai saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan :
1)                  Piagam Madinah merupakan kesepakatan yang disetujui oleh banyak pihak. Sehingga merupakan sebuah piagam yang unik dan berbeda dengan yang lainnya. Sekurangnya ada tiga pihak yang menyetujui piagam tersebut diantaranya:
a)                        Nabi Muhammad sebagai pemimpin yang memegang dan menuliskannya.
b)                        Orang-orang yang percaya dan memeluk agama Islam, dari suku Quraisy dan suku Yastrib, dan
c)                        Orang-orang yang ikut bersama mereka.[20]
2)                  Menonjolkan Nabi Muhammad
Piagam ini menjadi sangat istimewa dengan menonjolkan Nabi Muhammad sebagai pelopor dan penggagasnya. Nabi Muhammad juga yang menandatangani piagam ini secara langsung bukan berarti karena “kurnia” (belas kasihan) atau karena “paksaan” dari rakyat dan bukan pula didahului oleh suatu majlis yang memutuskan piagam itu. Tetapi nabi mewakili “Publik Opini” yang sepakat mengadakan perjanjian itu. Konstitusi ini dinamakan sebagai sui generis.  Pendapat inilah yang lebih tepat dan sesuai dengan ciri istimewa yang terdapat pada konstitusi itu, baik menurut hurufnya maupun menurut semangat dan jiwanya.
3)                  Penentuan siapa warga negara
Berbeda sekali dari apa yang senantiasa dituduhkan terhadap Negara islam yang penduduknya merupakan mayoritas muslim seolah-olah tidak ada penduduk non-muslim didalamnya akan tetapi Piagam Madinah telah memberikan bukti nyata bahwa dalam Negara Islam juga diakui penduduk non-muslim. Dr. Hasan Ibrahim Hasan telah membagi penduduk madinah menurut Piagam Madinah ke dalam golongan:
a)                  Muhajirin, ialah orang islam yang hijrah dari Mekkah.
b)                 Anshar, ialah orang-orang islam dari penduduk Madinah.
c)                  Munafiqun, ialah penduduk madinah yang belum memeluk islam.
d)                 Yahudi, ialah kaum Yahudi yang tinggal di Madinah.[21]
4)                  Penggunaan kata ummat yang berarti bangsa dan negara
Istilah baru yang dibawa oleh konstitusi ini adalah perkataan ummat / ummah, yang terletak pada bagian terdepan sekali yaitu pada pasal pertama. Perkataan ummat dalam pasal ini mempunyai pengertian yang sangat dalam, yang merubah paham dan pengertian kewarganegaraan yang hidup dikalangan bangsa arab. Dengan timbulnya ummat dibongkarlah paham bersuku-suku dan berkabiah-kabilah yang sangat memecahbelahkan masyarakat arab.[22]
5)                  Cita-cita kenegaraan
Cita-cita kenegaraan yang terkandung dalam muqaddimah dan pasal 1, adalah menggambarkan “Ideologi Islam” dalam membentuk Negara. D.de Santilana dalam karangannya Law and Society menegaskan ide-ide islam yang terkandung di dalam piagam: “All these ideas are already set forth in the oldest historical document of islam, the charter promulgated at Medina in the year one of the hijrah”.[23]
6)                  Pengakuan Hak Azasi Manusia (HAM)
Ini merupakan konstitusi pertama yang pernah dibuat pada hampir 14 abad silam yang telah mengakui hak azasi setiap manusia, sewaktu hidup manusia sangat sedarhana, sangat primitif, masih menikmati hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang hidup dalam abad-abad modern. Tetapi Rasulullah telah meletakkan sebuah dasar yang sangat luar biasa tentang pengakuan hak azasi manusia.[24]

Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia

Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia

Dari berbagai hukum dan undang-undang pernah ditulis oleh manusia sebelum tahun 622 M, sebagian belum bisa dikategorikan sebagai konstitusi dan sebagian lagi adalah konstitusi, tetapi belum dituliskan. Berikut ini adalah beberapa undang-undang sebelum Piagam Madinah yang belum bisa dikategorikan sebagai konstitusi.[14]
a.              Kitab Undang-Undang Ur-Nammu (Code of Ur-Nammu) dan Kitab Undang-Undang Hammurabi (Code of Hammurabi) adalah kitab undang-undang dari tahun 2000-an sebelum Masehi. Dilanjutkan dengan Kitab Undang-Undang Hittite (Hittite Code) dan Kitab Undang-Undang Assyria (Assyrian Code) yang merupakan undang-undang yang masyarakat Mesopotamia kuno setelah dua undang-undang di atas.
b.             Silinder Cyrus, merupakan silinder batu dengan pahatan undang-undang.
c.              Berbagai undang-undang negara Romawi: Twelve Tables, Codex Theodosianus, Codex repetitæ prælectionis, dan lain-lain.
d.             Berbagai undang-undang bangsa Jerman: Lex Burgundonium dan lain-lain.
Semua undang-undang di atas mayoritas hanya berisi pengaturan hubungan antar warga dan hukum-hukum perdata dan pidana, sama sekali tidak memiliki kelengkapan komponen sebagai konstitusi yang seharusnya memiliki lingkup yang lebih fundamental daripada penjelasan detil dalam beberapa undang-undang di atas.
Konstitusi yang pertama kali dibuat kemungkinan adalah konstitusi di negara-negara kota Yunani sekitar abad ke-4 sampai ke-3 sebelum Masehi ketika mereka mulai mengembangkan dan mempraktekkan demokrasi. Namun, bukti teks tertulis dari konstitusi-konstitusi ini belum ditemukan sampai dengan sekarang. Naskah-naskah yang ada hanyalah laporan atau penceritaan tentang keberadaan konstitusi tersebut. Salah satunya adalah Constitution of Athens yang ditulis oleh Aristoteles. Di dalamnya, diceritakan bahwa undang-undang beberapa negara-kota Yunani sudah bisa dikategorikan sebagai konstitusi dengan adanya komponen hukum fundamental negara-kota yang berkaitan.
Beberapa ahli sejarah, politik, dan hukum di masa ini memberikan juga pendapatnya tentang Piagam Madinah. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
a.              Dr Muhammad Hamidullah menuliskan pendapatnya dalam buku-buku yang ia tulis.
Dalam buku The First Written Constitution of the World, ia menulis, "Undang Undang Dasar negara tertulis pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah ummat manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad saw, yakni pada tahun pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah sampai di tangan kita." Sedangkan dalam buku Muhammad Rasulullah, ia menulis, "...Pakta pertahanan ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di Madinah yang berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi setiap unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan siapa yang boleh berperanserta dalam suatu ekspedisi. Perang dan damai tidak dapat dibagi-bagi. Pertanggungan sosial dilembagakan berasaskan bentuk piramida dari orang yang paling berat bebannya, seperti, tebusan nyawa bila sipembunuh tidak dituntut nyawanya, dan tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan musuh. Kebulatan suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan undang undang dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin dunia, sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara total".
b.             Selanjutnya Tor Andrae dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Theophil
Menzel kedalam bahasa Ingris dengan judul Muhammad, The Man and
His Faith, New York, 1960, halaman 136, menyatakan bahwa, “Perundang-undangan jamaah (ummah) Madinah adalah naskah konstitusi yang pertama yang sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam sebagai negara dunia dan agama dunia...Barangsiapa yang tindakannya berlawanan dengan otoritas keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari familinya yang terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga merupakan persaudaraan. 'Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..', demikian pernyataan Al-Qur'an, Al-Hujurat,49:10."
c.              Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat
tulisan ini dibuat, mengatakan kepada wartawan berita mahkamah konstitusi pada tanggal 30 November 2007 di Jakarta, “Piagam Madinah merupakan kontrak sosial tertulis pertama di dunia yang dapat disamakan dengan konstitusi modern sebagai hasil dari prakteik nilai-nilai demokrasi. Dan hal itu telah ada pada abad ke-6 saat Eropa masih berada dalam abad kegelapan.”
d.             Robert N.Bella menuliskan dalam bukunya Beyond Belief (1976) bahwa
Muhammad sebenarnya telah membuat lompatan yang amat jauh ke depan. Dimulai dengan "proyek" Madinah yang dilandasi pada permulaan berdirinya oleh "Konstitusi Madinah" ini, menurut Bella, Muhammad telah melahirkan sesuatu yang untuk zaman dan tempatnya adalah sangat modern.
Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai merupakan sebuah konstitusi tertulis pertama di dunia. Lingkup amanat dan kemodernan pemikiran ideologis yang dikandung di dalamnya merupakan suatu kemajuan luar biasa di abad ke-7.

Mama's Worst Nightmare [Bruno Mars]

Mama's Worst Nightmare [Bruno Mars]

1, 2, 3 ohHe drives a motorcycle, tattoos everywhereHe got a long wrapped sheet, that's right my baby ain't scaredAnd when he talks that talk, he can back it up, oohAnd when he comes there to it, can nobody come between our love
I know some girls like good boys,But they just move too slowYou see, I like dangerous, it gives me such a rushThat's why I won't let you go
Oh no,I know loving you is so wrongBut hiding you just seems so unfairSo I'mma take you home even thoughYou're my mama's worst nightmare
He drinks his Jack with no Cola, 'cause he likes to feel the burnHis middle finger to the law, no this boy will never learnEverything wrong about him, yeah, it turns me on, ohWe live the good life, sleep all day and party all night long
I know some girls like good boys,But they just move too slowYou see, I like dangerous, it gives me such a rushThat's why I won't let you go
Oh no,I know loving you is so wrongBut hiding you just seems so unfairSo I'mma take you home, even thoughYou're my mama's worst nightmare
Say what you want, but this boy gives me everythingHe'll never hurt me or put me off, anythingMama don't you be scared, your baby girl is grownAnd now I've fallen in love
Oh no,I know loving you is so wrongBut hiding you just seems so unfairSo I'mma take you home, even thoughYou're my mama's worst nightmare[x2]
You may be my mama's worst nightmareBut you're my dream come true

Liquor Store Blues [Bruno Mars]

Liquor Store Blues [Bruno Mars]

Standing at this liquor storeWhiskey coming through my poresFeeling like I run this whole blockLotto tickets and cheap beerThat's why you can catch me hereTryna scratch my way up to the top
Cause my job got me going nowhereSo I ain't got a thing to loseTake me to a place where I don't careThis is me and my liquor store blues
I'll take one shot for my painOne drag for my sorrowGet messed up todayI'll be okay tomorrow
One shot for my painOne drag for my sorrowGet messed up todayI'll be okay tomorrow
Me and my guitar tonightSinging to the city lightsTryna live on more than what I gotCause '68 CitrusAin't gonna pay the rent soI'll be out here til they call the cops
Cause my job got me going nowhereSo I ain't got a thing to loseTake me to a place where I don't careThis is me and my liquor store blues
I'll take one shot for my painOne drag for my sorrowGet messed up todayI'll be okay tomorrow
One shot for my painOne drag for my sorrowGet messed up todayI'll be okay tomorrow
[Damian Marley:]Here comes Junior GongI'm flying high like supermanAnd thinkin that I run the whole blockI don't know if it's just becausePineapple kush between my jawsHas got me feeling like I'm on topFeeling like I woulda stand up to the copsAnd stand up to the bigger heads cause the whole ah them are sapsAll the talk them are talk and them fly make no dropEnough getto youth cannot escape the trap.
Give me this one shot for my painOne drag for my sorrowGet messed up todayI'll be okay tomorrow
One shot for my painOne drag for my sorrowGet messed up todayI'll be okay tomorrow